Mantan Kepala Tiyuh Sukajaya Divonis 4 Tahun Penjara Karena Melakukan Penggelapan Dana Desa
17 Sep 2025 ,
dilihat 204
Bandar Lampung, A1BOS.COM - Terbukti korupsi Dana Desa (DD), mantan Kepala Tiyuh Sukajaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Munar Tengku Idris, divonis 4 tahun penjara pada sidang di Pengadilan
Latest Comment
Deva.NC
Nabhani
Kuswadi asdi